Jelajahi sejarah nama Sumatera Utara dan asal usul nama Sumatera Utara, dari akar nama Sumatra hingga proses pembentukan provinsi—fakta dan referensi kredibel.

Sejarah Nama Sumatera Utara dan Asal Usul Sumatera Utara

Sumatera Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan sejarah dan identitas. Untuk memahami sejarah nama Sumatera Utara dan asal usul Sumatera Utara, kita perlu menyelami asal nama “Sumatra / Sumatera”, serta proses pembentukan provinsi ini dari masa kolonial hingga masa Republik Indonesia.

Asal Nama “Sumatra / Sumatera”

Sebelum membahas Sumatera Utara secara khusus, kita perlu mengetahui dulu asal nama Pulau Sumatera itu sendiri, karena “Sumatera Utara” berarti “bagian utara Pulau Sumatera”.

  • Nama “Sumatra” (atau “Sumatera”) diyakini berasal dari kata Samudra. Menurut beberapa penelusuran literatur, nama Samudra merujuk ke kerajaan Samudera Pasai di pesisir Aceh atau ke perairan besar (laut).
  • Dalam catatan musafir Arab Ibnu Battutah, pada abad ke-14, ia menyebut pulau ini sebagai Sumathara / Sumathra, yang merujuk pada pelafalan Samudra.
  • Ada pula versi bahwa nama Sumatra dipakai oleh pelaut-pelaut Eropa sebagai “Samatra / Shamatrah” dalam peta dan catatan kuno.
  • Dengan demikian, nama Sumatera sudah melekat jauh sebelum pembagian administratif modern.

Dengan latar belakang itu, nama Sumatera Utara berarti secara harfiah “bagian utara dari pulau Sumatera”.

Proses Pembentukan Provinsi dan Penetapan Nama Sumatera Utara

Awal Era Kolonial dan Gouvernement van Sumatra

Pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1854, pemerintahan Belanda membentuk pemerintahan kolonial untuk seluruh pulau Sumatera yang disebut Gouvernement van Sumatra, dengan ibu kota di Medan. Semua wilayah di pulau itu berada di bawah naungan pemerintahan itu.

Pembagian Provinsi Sumatera dan Lahirnya Sumatera Utara

Menjelang dan setelah kemerdekaan Indonesia, pulau Sumatera kemudian dibagi menjadi beberapa provinsi administratif. Dalam sidang Komite Nasional Daerah (KND), provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga bagian: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif atau keresidenan:

  • Keresidenan Aceh
  • Keresidenan Sumatera Timur
  • Keresidenan Tapanuli

Pada 15 April 1948, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, provinsi Sumatera Utara secara resmi dibentuk sebagai entitas administratif yang berdiri sendiri. Tanggal itu kemudian diperingati sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.

Reorganisasi dan Pemekaran Wilayah

Namun, pembentukan itu tidak langsung stabil. Pada awal tahun 1949, melalui Keputusan Pemerintah Darurat RI Nomor 22/Pem/PDRI (17 Mei 1949), jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan.
Kemudian, lewat Ketetapan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Desember 1949, dibentuklah Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli / Sumatera Timur, yang memisahkan sebagian wilayah dari Sumatera Utara.
Namun pada tanggal 14 Agustus 1950, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950, provinsi Aceh dan Tapanuli/Sumatera Timur digabung kembali ke Sumatera Utara.
Baru kemudian, dengan Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, dibentuklah kembali Provinsi Aceh sebagai daerah otonom yang terpisah dari Sumatera Utara, sehingga sebagian besar wilayah Aceh lepas dari Sumatera Utara.

Sejak saat itu, nama Sumatera Utara menjadi nama resmi provinsi di utara pulau Sumatera yang mengelola wilayah yang tersisa setelah pemekaran Aceh.

Penetapan Hari Jadi dan Identitas Provinsi

Karena Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 memberi mandat pembentukan provinsi Sumatera Utara, tanggal 15 April 1948 diperingati sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Meski ada pemisahan dan penggabungan kembali, identitas “Sumatera Utara” terus bertahan sebagai merk administratif provinsi.

Faktor Pendukung dan Pengaruh Budaya Nama Sumatera Utara

Keberagaman Etnis dan Simbol Lokal

Provinsi Sumatera Utara dikenal karena keragaman etnisnya seperti suku Batak (Toba, Karo, Simalungun, Mandailing, Angkola), Melayu, Nias, Jawa, dan lain-lain. Keberagaman ini menjadi bagian dari identitas provinsi dengan nama yang memosisikan wilayah utara Sumatera sebagai pusat multikultural.

Peranan Geografis dan Strategis

Sebagai provinsi di ujung utara Pulau Sumatera, nama “Sumatera Utara” memiliki penanda geografis yang jelas. Nama ini juga memudahkan pemetaan administratif dalam sistem provinsi di Indonesia (Sumatera Utara, Tengah, Selatan).

Warisan Sejarah Pemerintahan Kolonial

Nama “Gouvernement van Sumatra” pada masa kolonial memberikan akar struktural bagi pembagian provinsi di kemudian hari. Pemisahan administratif dari kerajaan kolonial ke provinsi republik menjadi jembatan yang menjadikan nama Sumatera Utara logis dan diterima bersama.

Kesimpulan

Nama Sumatera Utara merupakan gabungan antara penamaan Pulau Sumatera (berasal dari kata Samudra) dan unsur geografis “Utara”. Sejarah nama Sumatera Utara tak bisa dilepaskan dari sejarah nama “Sumatera / Sumatra” serta proses administratif pasca-kemerdekaan.
Sedangkan asal usul Sumatera Utara sebagai entitas provinsi adalah hasil pembagian dan reorganisasi wilayah Sumatera melalui undang-undang dan keputusan pemerintah, terutama Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 dan UU No. 24 Tahun 1956, serta keputusan pemerintahan darurat di era transisi.

Dengan memahami latar belakang ini, kita dapat menghargai nama Sumatera Utara tidak hanya sebagai label administratif, tetapi sebagai simbol sejarah, geografi, dan pluralisme budaya wilayah tersebut.